Berkenaan dengan surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 803/B2/GT.00.08/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pelaksanaan Perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2026, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Calon Peserta yang menyatakan bersedia akan diproses untuk ditetapkan sebagai Peserta PPG Calon Guru Tahun 2026 dan wajib melaksanakan lapor diri ke LPTK yang ditetapkan.
2. Pelaksanaan lapor diri di LPTK pada tanggal 5 – 10 Januari 2026 secara daring dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran seleksi. Sedangkan pelaksanaan Lapor Diri secara luring di LPTK dilaksanakan pada tanggal 26 – 28 Januari 2026.
3. Matrikulasi bagi seluruh Peserta PPG Calon Guru dengan latar belakang kualifikasi akademik S1/DIV non kependidikan dilaksanakan secara daring sesuai mekanisme yang ditetapkan mulai tanggal 12 – 30 Januari 2026.
4. Masa orientasi mahasiswa PPG Calon Guru tahun 206 akan dilaksanakan antara tanggal 28 – 30 Januari 2026 dan dilanjutkan dengan perkuliahan PPG Calon Guru.

Jadwal Lapor Diri
Lapor diri secara daring dilaksanakan pada 5 – 10 Januari 2026
Lapor diri secara luring dilaksanakan pada 26 – 28 Januari 2026
Ketentuan Lapor Diri
Semua dokumen dipersiapkan, untuk lapor diri secara daring dokumen dalam bentuk file pdf, sedangkan lapor diri secara luring dokumen berupa hardcopy/cetak
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah S1/DIV
- Transkrip Nilai S1/DIV
- Pas Foto Berwarna dimensi 4×6 dengan ketentuan:
- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri- kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto (4 x 6),
- Memakai latar belakang (background) berwarna merah,
- bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit,
- Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut,
- Tidak ada teks apapun di dalam foto.
Ketentuan khusus untuk pria:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
- Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.
Ketentuan khusus untuk wanita:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,
- Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,
- Tidak memakai kacamata,
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi penyedia layanan kesehatan terdekat;
- Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Polsek setempat;
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau NAPZA (minimal Parameter) yang dikeluarkan oleh penyedia layanan terkait; dan
- Lembar Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Calon Guru yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan
Pelaksanaan Lapor Diri
Daring : https://lapordirippg.umpr.ac.id/
Luring : Kantor FKIP Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (Jl. Ir. Soekarno Kota Palangka Raya, Kampus 3 UMPR)
