Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1371/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 4 Tahun 2025, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 akan dilaksanakan oleh 56 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG.
- Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
- LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan. Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
- Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK.

Berdasarkan hasil ploting PPG Guru Tertentu tahun 2025 dan telah menyatakan kesediaan di SIMPKB sebagai mahasiswa PPG Guru Tertentu di LPTK Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, maka mahasiswa perlu melakukan Lapor Diri.

Adapun untuk Jadwal Pelaksanaan dan Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap 4 tahun 2025 di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya adalah sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan

Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui laman lapor diri di Klik Lapor Diri Disini (dibuka pada tanggal 28 Oktober 2025)
- Scan Pakta Integritas yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp 10.000, tanggal di Pakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri (Format Pakta Integritas)
- Biodata Mahasiswa, mahasiswa langsung mengisi di laman lapor diri (tidak perlu di ketik ulang)
- Scan asli Ijazah S1/DIV atau scan fotocopy berlegalisir ijazah S1/DIV
- Scan asli Transkrip Nilai S1/DIV atau scan fotocopy berlegalisir transkrip nilai S1/DIV
- Scan asli Kartu Identitas KTP/SIM
- File Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
Ketentuan:- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri- kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto (4 x 6),
- Memakai latar belakang (background) berwarna merah,
- bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit,
- Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut,
- Tidak ada teks apapun di dalam foto.
Ketentuan khusus untuk pria:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
- Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.
Ketentuan khusus untuk wanita:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,
- Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,
- Tidak memakai kacamata,
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian minimal Polsek)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Scan SK kepegawaian terakhir
Seluruh berkas dalam format file PDF, kecuali file foto dalam format .jpg
Berukuran maksimal 1 MB
Format nama : Nama Berkas – Nama Peserta PPG, contoh Pakta Integritas – Budi Santoso
Keterangan di surat keterangan : “Persyaratan PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025”
Kegiatan setelah lapor diri, silahkan Anda gabung ke grup WA untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan kegiatan orientasi akademik dan informasi lainnya : Link Grup
Ketentuan Pas Foto

Contoh Pakta Integritas (Silakan diketik ulang)

