Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor …….. tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 3 Tahun 2026, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 akan dilaksanakan oleh 50 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi...Read More
Recent Comments